Rabu, 19 Oktober 2011

BATIK MOTIF LUCU TAPI GAK NORAK


Batik ini tersedia Ukuran L dan M Terbuat dari Bahan Kain katun yang adem nyaman kalo dipakai Hanya dengan Harga Rp.90.000 (belum termasuk ongkos kirim)....ayooo berminat hub. 085724240461 (BURHAN)

Baju Batik Klasik Asik Buat Kekantor




















Batik ini tersedia Ukuran L,M,XL Terbuat dari Bahan Kain katun yang adem nyaman kalo dipakai Hanya dengan Harga Rp.70.000 (belum termasuk ongkos kirim)....ayooo berminat hub. 085724240461 (Burhan)

Minggu, 12 Juni 2011

Klasifikasi Bank


Dalam prakteknya bank dibagi dalam beberapa jenis. Perbedaan jenis bank dapat dilihat dari segi fungsi, serta kepemilikannya.

Dilihat dari segi fungsinya, bank dibedakan berdasarkan luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan serta jangkauan wilayah operasinya.

  1. Bank Sentral, merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya.
  2. Bank Umum, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secdara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  3. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dilihat dari segi kepemilikannya, bank dibedakan dari segi kepemilikkan sahamnya

  1. Bank milik negara (pemerintah), merupakan bank yang akte pendirian dan modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah.
  2. Bank milik swasta nasional, merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.
  3. Bank milik koperasi, merupakan bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hokum koperasi.
  4. Bank milik asing, merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah asing.
  5. Bank milik campuran, merupakan bank yang kepemilikannya sahamnya campuran antara pihak asing dan pihak swasta nasional.

Dilihat dari segi kemampuannya melayani masyarakat, bank umum dapat dibagi ke dalam:

  1. Bank Devisa, merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara menyeluruh.
  2. Bank non Devisa, merupakan bank yang mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksankan transaksi seperti halnya bank devisa.

Dilihat dari segi kegiatannya :

  1. Bank Retail
  2. Bank Korporasi
  3. Bank komersial
  4. Bank Pedesaan
  5. Bank Pembangunan

Dilihat dari segi caranya menetukan harga, baik harga jual maupun harga beli:

  1. Bank berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
  2. Bank berdasarkan prinsip Syariah (Islam)

Asal-Usul Perbankan


Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.

Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.

Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The Matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank.

Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain:

  • Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
  • Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.
  • Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
  • Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
  • Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
  • Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
  • NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
  • Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.

Rabu, 07 Juli 2010

Pengumuman Registrasi Semester Gasal 2010/2011 Mahasiswa Unsoed.

Diumumkan kepada semua mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) bahwa masa Pembayaran Biaya Pendidikan ( SPP, SPI, Praktikum, Pendamping dan BOPP ) untuk Semester Gasal 2010/2011 akan dilaksanakan mulai tanggal 15 s.d 31 Juli 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :

1.Pembayaran Biaya Pendidikan mahasiswa dapat dilakukan di Bank BNI 46 Cabang Purwokerto atau di BNI 46 di seluruh Indonesia dengan menggunakan menu SPC ( Student Payment Centre ) dengan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa Unsoed (KTM), atau dengan mencantumkan Nama Mahasiswa, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), Program Studi dan Jumlah Uang yang disetorkan;

2. Rincian jumlah setoran Biaya Pendidikan Semester Gasal 2010/2011 dapat dilihat di internet : www.unsoed.ac.id;

3. Blangko KRS dan Bukti Registrasi diambil di Fakultas masing-masing tgl. 9 s.d. 14 Agustus 2010.
Registrasi Akademik ( pengisian KRS ) dilakukan mulai tgl. 16 s.d. 31 Agustus 2010;

4. Bagi mahasiswa yang akan mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada Semester Gasal 2010/2011, harus melunasi Pembayaran Biaya Pendidikan terlebih dahulu sebelum berangkat KKN atau melakukan pembayaran sesuai Jadwal di Bank BNI kota tempat KKN;

5. Mahasiswa yang terlambat membayar Biaya Pendidikan setelah tanggal 31 Juli 2010, dikenakan sanksi berupa denda sebanyak 1,00 % per hari keterlambatan sampai maksimal denda 20 %. Setelah hari ke-20 keterlambatan Pembayaran Biaya Pendidikan,mahasiswa dikenakan sanksi denda maksimal (sebanyak 20%);
Biaya Pendidikan meliputi : SPP, SPI, Praktikum, Pendamping dan BOPP.

6. Mahasiswa yang akan melakukan cuti akademik harus mengajukan permohonan cuti akademik kepada Dekan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa perkuliahan semester gasal 2010/2011 dimulai;

7. Apabila Mahasiswa Unsoed selama 2 ( dua ) semester berturut-turut tidak membayar biaya pendidikan tanpa alasan sesuai dengan peraturan, mahasiswa dinyatakan putus studi/drop out ( DO ).

**Sumber : HIMESBANG