Rabu, 25 Februari 2009

Peranan Bank Syariah Terhadap Sektor Perekonomian


Akhir – akhir ini kita bisa lihat dunia perbankan negara kita, perbankan yang berlandaskan syariah muncul sebagai dinamika perkembangan bank konvensional. Dinegara kita hadir sebagai gebrakan awal yaitu Bank Muamalat Indonesia bank yang berlandaskan syariah, memang dinegara kita bank syariah masih lemah tentang landasan hukumnya hal tersebut jelas jelas terpapar dalam Undang – Undang Nomer 7 tahun 1992, akan tetapi hal tersebut bukan sebagai halangan perkembangan bank syariah namun hal tersebut tetap merupakan tonggak penting dagi keberadaan bank syariah di negara kita indonesia.
Undang – Undang Nomer 7 tahun 1992 akhirnya tergerus akan kemajuan bank syariah yang semakin pesat, oleh karena itu pemerintah merevisi hingga menjadi Undang – Undang Nomer 10 tahun 1998, disitu menceritakan kedudukan bank syariah di indonesia secara hukum mulai menjadi kuat. Bahkan bukan hanya itu saja, yaitu dimana disitu tertulis bahwa bank konvensional diperbolehkan membuka unit yang berbasis syariah. Sejak saat itu mulailah bermunculan bank konvensional yang membuka unit – unit bank syariah. Harus kita akui pertumbuhan bank syariah dinegara kita merupakan fenomena yang sangat menarik. Bayangkan jumlah penduduk dinegara kita yang kini telah mencapai 200 juta jiwa sungguh merupakan peluang pasar yang sangat potensial menggiurkan dari posisi profitabilitasnya. Dari sisi lain kita bisa melihat tingginya profitabilitas bisnis bank syariah juga tercemin dari banyaknya pelaku perbankan dunia yang ikut andil dalam membuka unit bank yang berlandaskan syariah dengan meneriama untung yang tidak sedikit. Diantaranya Citibank, ABN Amro, dan HSBC contoh bank yang sukses merambah bisnis bank syariah di Timur Tenggah dan Malaysia.
Bila kita meliaht kebelakang pada tahun 1997 terjadi krisis yang melanda negara – negara asia dan dimana negara kita termasuk didalamnya. Peristiwa ini sekaligus membuktikan tentang betapa besar efek ngatif yang ditimbulkan oleh sistem bunga yang diterapakan pada bank konvensional terhadap inflasi, investasi, produksi, pengangguran dan kemiskinan hingga memporak – porandakan hampir semua aspek sendi kehidupan ekonomi dan sosial politik negara kita. Seperti diketahui pada bank syariah, sistem yang digunakan adalah bagi hasil pada akhir tahun ( bukan sistem bunga yang dilakukan pada bank konvensioanal ). Dan return yang diberikan nasabah pemilik dana pun ternyata lebih tinggi dari pada bunga deposito yang diberikan oleh bank konvensional, itulah alasan yang menjadikan bank syariah tetap kokoh dan tidak terpengaruh oleh krisis yang terjadi.
Sementara itu data dari Bank Indonesia (BI), menyebutkan total pembiayaan perbankan syariah per April 2007 sebesar Rp. 21,35 triliun, mengalami pertumbuhan 29 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang senilai Rp. 16,59 triliun. Adapun dana pihak ketiga mencapai Rp. 22 triliun, tumbuh sekitar 42 persen bila dibandingkan pada tahun 2007. ini tentu saja sebagai gambaran bahwa bank syariah sangat mempengaruhi dan meningkatkan pembangunan sektor riil guna menyerap tenaga kerja,

bank syariah memang mempunyai banyak keunggulan, karena tidak hanya bersandarkan pada syariah saja sehingga transaksi dan aktivitasnya menjadi halal tetapi sifatnya yang terbuka hingga tidak mengkhususkan diri bagi nasabah muslim saja tetapi juga bagi no muslim. Ini membuktikan bank syariah membuka peluang yang sama terhadap semua nasabah tidak membedakan nasabah. Tetapi perbankan syariah masih mempunyai banyak kendala, diantaranya masih banyak masyarakat yang masih takut untuk menabung diperbankan syariah. Itu karena minimnya pemahaman uamat soal prinsip – prinsip dari sistem ekonomi islam di dunia perbankan. Ini merupakan tantangan yang harus diselesaikan bagi kita mat islam yang mengerti akan hal ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar